SURAKARTA, PERHUTANI (13/02/2023) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengadakan Sosialisasi Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan Negara di ruang Aula Kantor Kejari Sragen, Kabupaten Sragen, Jumat (10/02).

Hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah dan Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara, Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto beserta jajaran.

Tujuan sosialisasi adalah dalam rangka tertib pengelolaan keuangan negara serta penyuluhan hukum perdata dan tata usaha guna pencegahan tindak pidana korupsi dan manajemen risiko.

Administratur KPH Surakarta, Hengki Herwanto menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi dari kesepakatan atau MoU yang sudah dilakukan oleh Perhutani bersama Kejari Sragen. Perhutani mempunyai tanggung jawab terkait pengelolaan dan pengamanan hutan seluas 32.000 hektar lebih yang terbagi di 5 kabupaten dan  salah satunya di kabupaten Sragen dengan keluasan wilayah sekitar 4.525 hektar

“Kegiatan ini sangat baik khususnya bagi KPH Surakarta beserta semua jajaran untuk mengetahui lebih dalam tentang kelola keuangan negara dalam pertanggungjawaban dan lainnya yang berhubungan dengan keuangan Negara oleh Kejari Sragen dan semoga kegiatan ini menjadi barokah bagi kita semua,” ujarnya.

Sementara itu Kajari Sragen, Ery Syarifah menyampaikan bahwa pengelolaan uang negara sangat riskan atau beresiko tinggi dalam hal ini tanah negara. “Di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) harus tercantum nomor rekening Perhutani yang akan disetorkan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sehingga nantinya petani tidak diperkenankan untuk setor uang kemanapun selain ke rekening yang ada di PKS,” jelasnya.

Ery menambahkan bahwa kita harus menghindari modus operandi tidak pidana korupsi seperti penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa seperti mark up dan mutu pekerjaan, memberi dan menerima suap pungutan tidak sah dalam pengurusan ijin ataupun pengurusan administrasi lainnya yang terkait dengan pelayanan umum atau public. Karyawan Perhutani disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mendapat gaji dari keuangan negara.

“Mari kita sama-sama untuk lebih waspada dalam pemanfaatan lahan. Kami pun terbuka apabila ada permasalahan di wilayah kerja Perhutani, karena kami sedang menggiatkan penyuluhan hukum,” pungkasnya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor : Aas

Copyright©2023