BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (5/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama Kepolisian Sektor Kutasari mengadakan kegiatan  antisipasi gangguan keamanan hutan, kebakaran hutan dan  lahan  serta  sapu bersih pungutan liar di kawasan hutan  Resor Baturaden, masuk wilayah administrasi Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Selasa (4/8).

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Baturaden, Supriyadi  bersama  anggota Polsek Kutasari melaksanakan  kegiatan tersebut  dengan cara memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan mengacu kepada Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999, pasal 50 ayat (3) huruf d  dan spanduk  antisipasi Saber Pungli mencantumkan contact person untuk pengaduan masyarakat apabila ada pungutan liar.

Wakil Administratur KPH Banyumas Timur, Rahmat Widjaja menjelaskan hal itu merupakan kerjasama dengan Polsek  setempat  untuk menjalin koordinasi  dan sinergi  antar instansi  demi keamanan lingkungan dan masyarakat serta edukasi dengan  memberi informasi kepada masyarakat larangan yang berkaitan dengan pembakaran hutan maupun pungutan liar.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Kutasari, Agus Anjat Purnomo, sangat mengapresiasi kepada Perhutani khususnya KPH Banyumas Timur, karena jajarannya selalu berkoordinasi dengan kepolisian sehingga setiap ada kegiatan bisa berjalan dengan baik dan lancar” pungkasnya.

Setelah pemasangan spanduk dari Perhutani dan dari Polsek dilanjutkan patroli keamanan hutan bersama antara petugas Perhutani dan Polsek Kutasari  menyusur kawasan hutan  RPH  Baturaden.  (Kom-PHT/Byt/Rhm).

Editor : Ywn

Copyright©2020