SUKABUMI, PERHUTANI (08/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi terhadap aset biologis dan aktiva di wilayah Hanjuang Barat, Bagian Kesatuan pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong, pada hari Minggu (07/01).

Dalam kegiatan tersebut hadir Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan beserta jajaran, tim audit KJPP Yufrizal, Deny Kamal, serta yang hadir lainnya.

Verifikasi ini dilakukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi dan nilai aset yang dimiliki oleh Perum Perhutani di wilayah tersebut. Selain itu, verifikasi ini juga bertujuan untuk memenuhi standar akuntansi internasional yang mengatur tentang perlakuan aset biologis dan aktiva dalam laporan keuangan.

Asep Setiawan  menyampaikan bahwa verifikasi yang dilakukan di KPH Sukabumi merupakan bagian dari upaya Perhutani untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset biologis dan aktiva. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Perhutani dalam penerapan good corporate governance.

“Hasil verifikasi ini dapat menjadi acuan bagi Perum Perhutani untuk terus melakukan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan terhadap aset biologis dan aktiva yang dimilikinya. Selain itu juga, diharapkan dapat memperkuat citra Perum Perhutani sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pito mewakili Tim Audit KJPP bidang aset biologis  menyampaikan pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan mengambil sampel secara acak dari wilayah Perum Perhutani KPH Sukabumi yang mencakup lahan hutan, perkebunan, dan lahan kosong. Sampel tersebut kemudian dianalisis dan diberikan penilaian oleh tim KJPP.

“Selanjutnya disampaikan juga bahwa hasil verifikasi menunjukkan bahwa kondisi dan nilai aset biologis dan aktiva Perum Perhutani masih dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini merupakan bukti bahwa Perum Perhutani telah mengelola asetnya dengan baik dan memperhatikan seluruh prosedur yang berlaku,” tegasnya.

KJPP sendiri merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang jasa penilaian yang telah memenuhi standar akuntansi internasional. Sehingga verifikasi yang dilakukan oleh KJPP diharapkan dapat memberikan hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.(Kom-PHT/SMI/Chend).

Editor : AW
Copyright©2024