MOJOKERTO, PERHUTANI (08/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi data lapangan Aset Biologis dan Aktiva Perum Perhutani tahun 2024 di wilayah kerja Perhutani Mojokerto, Senin, (08/01).

Administratur Perum Perhutani Mojokerto, Andi Adrian Hidayat dalam opening meeting menyampaikan, bahwa penghitungan Aset Biologis dilaksanakan mulai hari ini di lokasi rencana tebangan A2 petak 51D, seluas 8,4 Hektar, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pataan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngimbang.

Kegiatan penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani dilaksanakan dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan yang meliputi pengakuan dan pengukuran.

Kepala Departemen Perencanaan SDH Divisi Regional Jawa Timur melalui Kepala Seksi Perencanaan Hutan (KSPH III Jombang), Rusydi menambahkan bahwa sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah kerja Perhutani Mojokerto, Probolinggo dan beberapa wilayah satuan kerja sampling.

Sementara itu, perwakilan tim dari KJPP Hamdan Oktavian menyampaikan bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perum Perhutani serta mencakup aset biologis tanaman siap tebang, aset biologis tanaman dalam pembangunan dan aset biologis tanaman agroforestry tebu.

“Sedangkan untuk Aktiva Tetap meliputi pengecekan kantor, barang inventaris, kendaraan dinas dan jalan. Data lapangan dikumpulkan sesuai dengan kriteria penghitungan aset biologis pada petak tebangan jati dan agroforestry tebu,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mjkt/Ebud)

Editor : LRA
Copyright © 2023