PARENGAN, PERHUTANI (08/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan melakukan verifikasi data lapangan Aset Biologis dan Aktiva Perum Perhutani tahun 2024 di wilayah kerja KPH Parengan, Senin (08/01).

Administratur Perum Perhutani Parengan, Irawan Darwanto Djati secara terpisah menyampaikan, bahwa penghitungan Aset Biologis dilaksanakan hari ini pada Petak 69f2 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ponco, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Parengan Selatan.

Kegiatan penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani dilaksanakan dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) yang meliputi pengakuan dan pengukuran.

Sementara itu, Wahyuni Ferdiyanti dari perwakilan tim KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan menyampaikan, bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perum Perhutani serta mencakup aset biologis tanaman siap tebang, aset biologis tanaman dalam pembangunan dan aset biologis tanaman agroforestry jagung.

“Sedangkan untuk Aktiva Tetap meliputi pengecekan kantor, barang inventaris, kendaraan dinas dan jalan. Data lapangan dikumpulkan sesuai dengan kriteria penghitungan aset biologis pada petak tebangan jati dan agroforestry jagung,” ujarnya. (Kom-PHT/Prg/Aga)

Editor : LRA
Copyright © 2023