PROBOLINGGO, PERHUTANI (17/06/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Kodim 0821 Lumajang mengadakan sosialisasi perjanjian kerjasama (PKS) dalam rangka penyelesaian tenurial, bertempat di Balai Desa Salak Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Rabu (15/06).
Sosialisasi tersebut diadakan untuk penyelesaian tenurial yang ada di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klakah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klakah, Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Lumajang.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB) Yayan Harianto, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0821 Lumajang Letkol inf. Gunawan Indra Yitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang yang diwakili Syamsudin, Kepala Desa (Kades) Salak Untung, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Misrai serta anggotanya dan hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Randuagung.
Dalam sambutannya Dandim 0821 Lumajang Gunawan menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai upaya untuk lebih terbuka dan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan PKS.
Menurut Gunawan, bahwa diadakannya sosialisasi ini , agar masyarakat yang mengelola lahan dikawasan hutan terjalin hubungan baik dan saling menguntungkan dengan Perhutani, serta tidak ada yang disembunyikan dan penyimpangan dari aturan yang sudah tertuang didalam PKS, ujarnya.
Gunawan menjelaskan, pemerintah memberikan pemanfaatan asetnya kepada masyarakat itu hanya sebatas pemanfaatan untuk mengelola lahan. Tanahnya tetap milik negara yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan diberikan sebagai hak milik yang bisa diperjual belikan, terangnya.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Probolinggo, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Yayan Harianto menyampaikan, pengelolaan yang dimaksud dalam hal ini meliputi tata hutan dan penyusunan pengelolaannya, yang kedua pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perlindungan hutannya, sedangkan pemanfataan dan penggunannya termasuk hak dan kewajibannya Perhutani.
Kades Salak, Untung menyatakan bahwa adanya sosialisasi ini sangat diharapkan dari dulu untuk menyelesaikan permasalahan dikawasan hutannya yang tidak ada penyelesaiannya.
“Kami sangat berterimakasih kepada Perhutani yang sudah lama programnya untuk mensejahterakan masyarakat kami untuk mengolah lahan dikawasan hutan Perhutani”, katanya.
Harapannya kedepan dengan adanya Sosialisasi PKS dalam rangka penyelesaian tenurial tidak berhenti di desa Salak saja, tetapi bisa menyelesaikan masalah-masalah tenurial didaerah lainnya. (Kom-PHT/Pbo/Fek)