INDRAMAYU, PERHUTANI (12/08/2022) | Dalam rangka optimalisasi asset perusahaan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Koperasi Miftahul Huda  melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Tanah pekarangan exs TPK Haurgeulis seluas 4 Ha, bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Haurgeulis. Jumat  (12/08).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Indramayu Asep Saepudin dengan Ketua Koperasi Miftahul Huda Desa Segeran, Faijin,  yang disaksikan oleh masing-masing jajaran.

Dalam kesempatannya Asep Saepudin menjelaskan bahwa kerjasama tersebut dilaksanakan guna memberi legalitas kepastian hukum bagi para pihak yang bekerjasama dengan mengacu pada Surat Keputusan Direksi No. 1466/KPTS/DIR/2019 Tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Perum Perhutani.

“Pihaknya selalu terbuka memberikan peluang kepada siapa saja yang ingin bekerjasama dan melakukan musyawarah bersama pihak terkait untuk menyamakan persepsi guna memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bekerjasama sehingga bisa memberikan manfaat yang baik bagi semua pihak.  Dengan menyamakan persepsi diharapkan dapat terjalin sinergitas dengan baik, sehingga apa yang kita harapkan kedepan bisa tercapai dan tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuh Asep.

Sementara itu Ketua Koperasi Miftahul Huda, Faijin mengucapkan terima kasih terhadap Perhutani yang telah memberikan kesempatan atas terlaksananya kerjasama tersebut dan berharap dapat saling bersinergi dalam pelaksanaannya nanti.

“Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini bisa saling membuka peluang usaha yang berkelanjutan, kami selalu mendukung dan menerima masukan serta saran melalui musyawarah agar tercipta ekosistem yang baik terkait apa yang sudah dikerjasamakan,” pungkasnya. (Kom-Idr/Saeful Hakim)

 

Editor : AGS
Copyright©2022