SARADAN, PERHUTANI (11/11/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Joyo Kusumo, Desa Sekar, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro melakukan pertemuan untuk membahas percepatan permohonan izin Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Kulin KK, bertempat di balai pertemuan LMDH Wono Joyo Kusumo Desa Sekar pada Senin,  (11/11).

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tulung, Soegeng Wahjono, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polsek Sekar Bripka Sajam, Ketua LMDH Wono Joyo Kusumo Ma’ruf Bastian, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Jumanto, serta pengurus dan segenap anggota LMDH Wono Joyo Kusumo.

Administratur KPH Saradan Noor Rochman melalui Asper BKPH Tulung Soegeng Wahjono mengatakan bahwa Perhutani KPH Saradan telah aktif berkomunikasi dengan Tim Verifikasi dari Kementerian LHK terkait data subyek maupun obyek di lapangan agar sinkron dengan data yang telah diajukan pada Kementerian LHK pada tahun 2018 yang lalu dan Perhutani menjembatani proses pengajuan Perhutanan Sosial dari masyarakat.

”Perhutani siap mendukung dan menjembatani proses pengajuan PS dari masyarakat. Dengan pilihan pengajuan skema kulin KK, maka LMDH Wono Joyo Kusumo harus memenuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua LMDH Wono Joyo Kusumo, Ma’ruf Bastian mengatakan jika pihaknya telah sepakat untuk mengajukan permohonan PS dengan skema Kulin KK.

“Dengan bantuan Perhutani kita telah mengajukan permohonan PS dengan skema kulin KK ke Kementerian LHK di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018. Kami berharap agar LMDH Wono Joyo Kusumo secepatnya dapat diverifikasi teknis oleh Tim LHK untuk segera mendapatkan SK kulin KK,” tutup Ma’ruf. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn
Copyright©2019