BALAPULANG, PERHUTANI (15/07/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bersama Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan (LMDH) Gegerhalang Desa Malahayu Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes yang masuk wilayah Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Malahayu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarharjo Barat, mengadakan sosialisasi dan penandatanganan addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Wana Wisata Dadablangan Tahun 2025 pada Selasa (15/07).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Balapulang, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Kepala BKPH Banjarharjo Barat beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata, serta Ketua dan pengurus LMDH Gegerhalang.
Wakil Administratur KPH Balapulang, Susanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penandatanganan addendum terkait usaha di bidang wana wisata yang dikelola oleh LMDH Gegerhalang.
“Diharapkan dengan pertemuan ini, pihak kedua wajib membuat pertanggungjawaban secara lengkap dan melaporkannya kepada pihak pertama yakni Perhutani terkait penggunaan. Addendum yang telah ditandatangani ini juga menjadi dasar untuk melakukan pembayaran,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua LMDH Gegerhalang, Mustafid, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan materi sosialisasi dan melakukan penandatanganan addendum dengan LMDH Gegerhalang, sehingga pengelola wisata dapat semakin peduli terhadap lingkungan dan hutan.
“Hutan merupakan penghasil oksigen dan berfungsi sebagai penyedia air saat musim kemarau. Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini saja, tetapi tetap berlanjut agar tutupan lahan dapat terwujud dan kondisi alam tetap lestari,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2025