BANDUNG, PERHUTANI (05/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sinar Roda Jaya dan Pemerintah Desa Mekar Jaya Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hutan Pangkuan Desa (HPD) di hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lembur Awim Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjaran, Sabtu (04/09).

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Adminstratur KPH Bandung Selatan, Edrian Sunardi beserta jajaran, Kepala Desa Mekar Jaya Dindin Rusad Nurdin, serta Ketua LMDH Sinar Roda Jaya Eden Abdul Manan.

Dalam sambutannya Edrian Sunardi mengatakan bahwa dengan adanya sinergitas Perhutani dengan Kepala Desa dan LMDH, semoga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa Mekar Jaya.

“Dengan adanya PKS HPD ini Perhutani dapat memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat desa sekitar hutan yang terhimpun di LMDH Sinar Roda Jaya dan pada kesempatan ini pula bersamaan dengan kegiatan sadap buka tegakan pinus di wilayah RPH Lembur Awi, BKPH Banjaran, dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk bermitra dengan Perhutani sebagai tenaga penyadap, khususnya menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan untuk dapat bekerja di sekitar tempat tinggalnya terutama untuk masyarakat Desa Mekar Jaya,” ujarnya.

Dindin Rusad Nurdin mengatakan dengan telah ditandatanganinya berita acara batas HPD antara Perhutani, Pemdes dan LMDH ini maka telah sah dasar untuk pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Wisata Curug Roda,” ujarnya.

Sementara itu Eden Abdul Manan menyampaikan terimakasih kepada Perhutani dan perangkat Desa sehingga Hutan Pangkuan Desa (HPD) ini akhirnya dapat dibuat.

“Adapun potensi hutan yang dikerjasamakan dalam HPD ini berupa jasa lingkungan. Selain itu, tentunya kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang tertera dalam PKS,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bds/Yans)

Editor : Ywn

Copyright©2021