BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (06/06/2022) | Tim Pemeriksaan Teknis Lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama-sama melakukan pemeriksaan penggunaan Kawasan Hutan (Alur C) yang dimohon oleh Bupati Banyumas untuk jalan yang menghubungkan Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Purbalingga Jumat (03/06).

Alur C tersebut terletak dikawasan Perhutani, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Baturaden yang juga masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu, dan secara administrasi pemerintahan masuk Desa Kemutoglor, Desa Karangsalam, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.

Hadir dalam kegiatan, Tim dari jajaran Perhutani, Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Hilaluddin, Administratur KPH Banyumas Timur Cecep Hermawan, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah II Yogyakarta Eko Teguh Prasetyo, Kepala Seksi Bidang Hukum Kepatuhan dan Agraria Divisi Regional Jawa Tengah Mohamad Fadllun. Adapun Tim dari Pemerintahan Kabupaten Banyumas Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Banyumas, Kristanta dan jajaran.

Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari mekanisme kerjasama tepatnya Alur C yang masuk wilayah kerja Perhutani KPH Banyumas Timur.

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi fisik lapangan mengenai kawasan hutan dan nantinya akan berproses dari Direktur Utama Perum Perhutani kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” jelasnya.

Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Banyumas, Kristanta berharap kedepannya hasil pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan segera mendapatkan persetujuan,” tuturnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Aas

Copyright©2022