MANTINGAN, PERHUTANI (23/04/2025) — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menghadiri rapat koordinasi dan klarifikasi terkait persertifikatan tanah Pasar Hewan Pamotan yang digelar di ruang rapat Kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinperindagkopukm) Kabupaten Rembang, Rabu (23/04).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) KPH Mantingan, Kepala Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang, Camat Pamotan, Kepala Desa Pamotan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Administratur KPH Mantingan melalui Kepala HKAKP, Ismartoyo, menjelaskan bahwa lokasi rencana pembangunan Pasar Hewan Pamotan berada di luar kawasan hutan. Namun, akses menuju lokasi tersebut melewati jalan yang masuk dalam kawasan hutan.
“Untuk memanfaatkan jalan yang termasuk dalam kawasan hutan, diperlukan izin dari Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkopukm Kabupaten Rembang, Mohammad Mahfud, menyampaikan bahwa proses perizinan akan dilakukan sebaik mungkin agar pembangunan Pasar Hewan Pamotan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. “Semoga semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat ikut serta mendukung dan menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Rembang terkait rencana pembangunan Pasar Hewan di Desa Pamotan,” tutup Mahfud. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025