KEDU UTARA, PERHUTANI (02/04/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan Mekanisme Pelaksanaan Risk Assessment objek wisata dalam menghadapi libur Lebaran tahun 2024 di Aula Robusta kantor Perhutani KPH Kedu Utara, Senin (01/04).

Hadir pada kesempatan tersebut, Administratur KPH Kedu Utara beserta jajaran manajemen, Kasubdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jateng, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, dan pihak pengelola wisata.

Administratur KPH Kedu Utara, Maria Endah Ambarwati, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang telah melaksanakan Risk Assessment objek wisata pada wilayah Perhutani KPH Kedu Utara.

“Diharapkan dengan pelaksanakan Risk Assessment ini, dapat meningkatkan kualitas dalam pengelolaan wisata karena manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola wisata yang berkaitan dengan ancaman, penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelola, dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya yang tersedia,” ungkapnya.

Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Jateng, AKBP Indriyanto, dalam paparannya menjelaskan tentang bagian dari manajemen yang saling terkait dalam bentuk bimbingan teknis dan audit terhadap seperangkat elemen Privileged Access Management (PAM), yang terdiri dari komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi pengamanan, standar pelaksanaan pengamanan, dan monitoring evaluasi.

“Keuntungan diterapkannya Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) adalah memberikan gambaran yang jelas dan terperinci mengenai status dan mutu pengelolaan SMP pada organisasi pengelola, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tenaga kerja mengenai aspek keamanan, sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas, mendapatkan data untuk melengkapi profil keamanan nasional di sekitar industri dan pelayanan publik pengelola obyek wisata, dan menjadikan peraturan dan standar nasional penerapan SMP di Indonesia sesuai dengan standar internasional,” jelasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2024