BOJONEGORO, PERHUTANI (09/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro bersama lembaga hukum Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dilaksanakan di area kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dander, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dander, masuk wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (08/03).

Administratur Perhutani Bojonegoro Irawan Darwanto Djati mengatakan, pembinaan ini dalam rangka memberikan pemahaman bersama, baik Perhutani, Pemerintah Desa (Pemdes), masyarakat desa, atau LMDH. Untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian sumberdaya hutan sejalan dengan visi Perhutani, agar kelesatarian berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat desa hutan, ujarnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Fathin menyampaikan, apresiasi terhadap Perhutani atas pembinaan yang dilakukan kepada masyarakat, dengan melibatkan kepolisian, dan kejaksaan. Mudah-mudahan pertemuan ini dapat berkesinambungan, tidak hanya sekali ini saja. Edukasi dalam hal hukum ini penting, terlebih masyarakat sekitar hutan masih banyak yang awam menyangkut hukum, katanya.

Terpisah, Kasat Bimas Polisi Resort (Polres) Bojonegoro AKP Agus Elfauzi, mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan hutan agar terus memberi manfaat. “Jangan sampai kayu di hutan dimanfaatkan oknum yang tidak jelas, yang dapat mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, mengakibatkan longsor, banjir dan kekeringan. Siapapun yang merusak bisa terjerat hukum, baik penebang pohon, pengangkut, maupun orang memiliki atau menguasai secara tidak sah, ujarnya. (Kom-PHT/Bjn/edy)

Editor : Uan
Copyright © 2023