SURAKARTA, PERHUTANI (28/8/2020) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar mengadakan penandatanganan keputusan bersama terkait Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Perhutani KPH Surakarta Lingkup Kabupaten Karanganyar bertempat di Wana Wisata Bukit Mongkrang petak 37-1, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tlogodringo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara, Jumat (28/8).

Acara dihadiri oleh Administratur KPH Surakarta Sugi Purwanta, Kapolres Karanganyar Leganek Mawardi, Danramil Tawangmangu Heru, Kapolsek Tawangmangu Ismugiyanto, Camat Tawangmangu Rusdianto, Wakil Administratur Susilo Winardi, Segenap jajaran kepolisian wilayah Karanganyar, Perwira Pembina (Pabin) Surakarta, Asper BKPH Lawu Utara dan segenap para relawan.

Kegiatan dimulai dengan senam bersama yang diikuti oleh segenap jajaran Perhutani, jajaran Polres Karanganyar serta para relawan. Dilanjutkan dengan sambutan dan penandatanganan keputusan bersama serta penyerahan spanduk larangan membakar hutan dan lahan yang diserahkan kepada perwakilan relawan dan KRPH untuk dipasang di titik rawan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dalam sambutannya, Administratur KPH Surakarta Sugi Purwanta menjelaskan bahwa gunung Lawu merupakan magnet yang paling banyak mendapat perhatian semua pihak. “Banyak pihak ingin memanfaatkan Lawu dengan caranya masing-masing, oleh karena itu mari kita bersama-sama menjaga kelestarian gunung Lawu ini baik dari kerusakan maupun pengrusakan. Semoga dengan penandatanganan kerjasama ini, aturan dan ketentuan yang dibuat supaya ditegakkan. Sehingga pemanfaatan Lawu itu dapat dilakukan secara bersama,” ujarnya.

KPH Surakarta diamanahi tugas untuk mengelola hutan negara di 5 (lima) Kabupaten salah satunya di wilayah kabupaten Karanganyar, yaitu hampir 6.000 hektar dengan keterbatasan personil. “Oleh sebab itu kami mohon support selalu kepada Kapolres beserta jajarannya dan stakeholder lain terutama para relawan,” lanjut Sugi.

Kapolres Karanganyar mengatakan bahwa penandatanganan keputusan bersama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU sebelumnya antara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah bersama Perum Perhutani di Mapolda.

“Itu merupakan salah satu komitmen yang dibangun dari Polri dan Perhutani untuk menjaga hutan dan lingkungan kita dari kerusakan dan pengrusakan dengan langkah-langkah antisipatif dan judikatif. Oleh karena itu kami selaku Polri bersama dengan Perhutani memberikan landasan hukum untuk kita melaksanakan tugas-tugas secepatnya. Semangat bersama ini perlu kita landasi dan dorong supaya tidak ragu-ragu dalam penegakan hukum guna kelestarian hutan Indonesia,” pungkasnya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor : Ywn

Copyright©2020