SARADAN, PERHUTANI (12/11/2021) | Untuk memberikan pemahaman tentang standar Hak Asasi Manusia (HAM) kepada petugas Perhutani pemegang Alat Perlindungan Diri (APD) senjata api yakni Polhut Mobil (Polhutmob) dan Polhut Teritorial (Polter), Perhutani bersama Polres Madiun melakukan sosialisasi implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian bagi Polhutan pemegang APD senjata api di aula kantor Perhutani KPH Saradan, Kamis (11/11).

Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan Rumhayati dan dihadiri narasumber Kepala Seksi Hukum Polres Madiun Eka Supriyadi, Kasi Perlindungan SDH Divisi Regional Jawa Timur Heru Ristyo, segenap Wakil Adminstratur Koordinator Keamanan (Korkam), Perwira Pembina (Pabin) Jaga Wana dan Komandan Regu (Danru) Polhutmob beserta anggota pemegang senjata api (senpi) se-Rayon II Madiun.

Dalam sambutannya Rumhayati mengatakan kegiatan ini dilakukan mengingat pentinganya pemahaman standar HAM bagi Polhutan pemegang senpi dalam menjalankan tugas dilapangan.

“Harapannya mereka mengerti dan paham aturan-aturan dan batasan yang harus dilakukan dalam penggunaan APD atau senpi sehingga bisa terhindar dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM,” kata Rumhayati menjelaskan.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Hukum Polres Madiun Eka Supriyadi memaparkan bahwa sesuai PERKAP 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, ada undang-undang yang mengatur prinsip dan standar HAM dan penggunaan APD atau senpi yang harus dipatuhi.

“Karena dalam menjalankan tugas pengamanan sumberdaya hutan dilapangan kita bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu kita harus benar-benar paham dan taat pada prinsip dan standar HAM dalam penggunaan senpi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Eka Supriyadi. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2021