BANTEN, PERHUTANI (10/08/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menjalin kerjasama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang dalam kegiatan pembinaan Polisi Kehutanan (Polhut)  yang dilakukan di ruang Kantor Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Banten dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, Senin (09/08).

Administratur KPH Banten, Noor Rochman di tempat terpisah mengatakan bahwa segala permasalahan di lapangan yang berkaitan dengan pelanggaran baik ringan maupun berat harus ditegakkan meski di masa pandemi Covid-19. Tetapi ia juga berpesan khususnya kepada para Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan  Polhutmob untuk tetap mengedepankan komunikasi sosial (Komsos) terlebih dahulu.

“Informasikan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pelanggaran yang ada di dalam kawasan hutan baik itu penggunaan pestisida yang dilarang dalam penggarapan, penebangan liar dan juga merusak tanaman pokok yang sudah tertanam akan dikenakan penegakan hukum (Gakkum),” jelas Noor.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polresta Serang, Ipda Nugroho menyampaikan bahwa permasalahan di dalam kawasan hutan sangat kompleks mulai dari pelaku illegal logging, penyerobotan tanah, penggarapan liar, pengakuan hak tanah dan berbagai masalah lain yang menyangkut kehutanan. Ia mendorong pemahaman produk hukum yang nantinya akan menyasar di kalangan masyarakat sekitar hutan.

“Dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah dikatakan bahwa pelanggaran pembalakan hutan dendanya sampai 1 milyar, itu menunjukan bahwa pemerintah serius dan sangat peduli dengan kelestarian alam. Polresta bersama dengan Perhutani akan tetap mengedepankan Komsos dan sisi kemanusiaan serta tetap mendorong untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan hukum,” pungkasnya. (Kom-PHT /Btn/HJ)

Editor : Ywn

Copyright©2021