CEPU, PERHUTANI (09/05/2025) | Bertempat di control room Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Blora melaksanakan pemeriksaan senjata api terhadap personel Perhutani yang dipercayakan untuk memegang senjata api, Kamis (08/05).
Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin oleh personel Sat Intelkam Polres Blora, Aipda Imam Ichlas dan Aipda Heri Purwanto, dan disaksikan langsung oleh Administratur KPH Cepu yang didampingi Wakil Administratur Sub Utara Lukman Jayadi, serta diikuti oleh seluruh personel pemegang senjata api di lingkungan KPH Cepu.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Cepu, Mustopo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini menindaklanjuti surat dari Kasat Intelkam Polres Blora Nomor: B/06/V/WAS.2.5./2025/Satintelkam tanggal 02 Mei 2025 perihal pemberitahuan kegiatan pencatatan, penelitian, dan pendataan senjata api.
“Personel yang diberi kewenangan memegang senjata api wajib memahami dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta selalu berhati-hati dalam penggunaannya,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Kasat Intelkam Polres Blora, Aipda Imam Ichlasada selaku Kepala Badan Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Bawassendak) menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses rutin yang penting untuk memastikan kondisi senjata api tetap layak pakai dan aman.
“Pemeriksaan ini mencakup aspek fisik senjata api, kebersihan, kelayakan fungsi, dan kelengkapan dokumen seperti kartu izin pemegang senjata api. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga profesionalisme dan tanggung jawab pengguna,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan senjata api dilakukan secara berkala oleh instansi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap personel yang memegang senjata melaksanakannya sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2025