RANDUBLATUNG, PERHUTANI (09/05/2023) | Dalam rangka memenuhi permohonan penggunaan kawasan hutan oleh SKK MIGAS-PT Pertamina EP, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama stakeholder mengadakan peninjauan lapangan, Selasa (09/05).

Peninjauan lapangan atas permohonan penggunaan kawasan hutan oleh SKK MIGAS-PT Pertamina EP dipimpin oleh Ammy Rita Manalu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh petugas dari Biro Infrastruktur SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, BPKHTL Wilayah IX Yogyakarta, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Petugas dari KPH Cepu, KPH Randublatung dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Sumber Rejeki Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Tim mengadakan peninjauan lapangan di petak 6 dan 7 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klopoduwur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Nglobo, KPH Cepu dan petak 2,3,6 RPH Ngodo, BKPH Ngliron, KPH Randublatung sesuai permohonan dari SKK MIGAS. Dari hasil peninjauan dan pengukuran lapangan atas permohonan tersebut didapati lokasi seluas 4,0446 Hektar yang melewati petak 6 dan 7 RPH Klopoduwur, KPH Cepu serta petak 2,3,6 RPH ngodo, BKPH Ngliron, KPH Randublatung.

Administratur KPH Randublatung, Ida Jatiyana melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Rastim menyampaikan bahwa Perum Perhutani KPH Randublatung akan menindaklanjuti hasil dari peninjauan lapangan sesuai dengan peraturan yang ad., “Perhutani akan melaksanakan rekomendasi dari tim, bersama dengan stakeholder sesuai dengan tugas kami,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua LMDH Wana Sumber Rejeki Desa Semanggi, Lamin berharap pada saat sebelum kegiatan dilaksanakan dilakukan sosialisasi kepada anggotanya yang lahan garapannya terkena dampak dari kegiatan tersebut. “Sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya. ( Kom-PHT/Rdb/Set)

Editor : Aas

Copyright©2023