JATIMTIMES.COM (27/06/2019) | Bentang alam pantai dan hutan di kawasan Malang Raya masih sangat berpeluang untuk dikembangkan sebagai jujukan wisata alam. Salah satu lokasi yang tengah dibidik oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang adalah Bukit Klemuk. Bahkan, beberapa investor telah siap menanamkan modal untuk membuka wahana outbond di sana.

Wakil Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Malang Agus Ruswanda mengungkapkan, tahun ini pihaknya sudah menerima sejumlah proposal investasi pengembangan pariwisata berbasis alam. “Tahun ini ada beberapa yang sudah masuk. Contohnya membuat lokasi outbond di Bukit Klemuk. Sudah masuk proposalnya. Juga rest area di daerah Oro-Oro Ombo,” ujarnya.

Hanya, Agus belum memastikan waktu pembangunan dan pembukaan wahana tersebut. “Cuma kan butuh proses. Proposal yang masuk ke Perhutani turun dulu ke tim pengkaji. Nanti dianalisis prospeknya seperti apa. Baru kemudian ada presentasi konsep wisata yang ditawarkan serta plan bisnisnya,” urainya.

Tak berhenti di situ. Perhutani juga harus memastikan bahwa pembukaan lokasi wisata tersebut tidak akan mengganggu fungsi utama hutan, fungsi ekologi, dan lain-lain. “Setelah itu, ada tim turun ke lapangan untuk pengukuran lokasi yang mendatangkan tim dari Biro Perencanaan Perhutani. Agar jangan terjadi di proposal cuma 4 hektare tetapi di lapangan berubah sampai 5 hektare,” ucapnya.

Agus menyebut, di wilayah KPH Malang banyak sekali dibuka wisata alam. Meski demikian, pengembangan wisata yang dilakukan sudah sesuai dengan payung hukum dan perundangan. “Secara aturan, mengembangkan potensi wisata selama tidak mengganggu fungsi hutan, itu diperbolehkan. Misalnya saja yang sudah jalan itu di Coban Talun dan Coban Rais,” tuturnya.

Dia menyebut, pembangunan yang dilakukan hanya memanfaatkan ruang yang ada tanpa menebang pohon. “Kami terus melakukan pemetaan, lokasi hutan yang indah dan bisa dikembangkan itu investor biasanya mengusulkan proposal kerja sama mengembangkan usaha. Perhutani hanya punya lahan,” terangnya.

Investor yang mengajukan kerja sama, lanjut Agus, harus tetap menggandeng LMDH (lembaga masyarakat desa hutan) yang sudah berakta notaris dan memiliki MoU dengan Perhutani. “Masuklah investor silakan, tripartit. Kami melakukan PKS (perjanjian kerja sama) dengan LMDH-nya. Tapi kan masyarakat biasanya jarang yang punya uang tapi dengan suntikan modal dari investor ini mereka mengembangkan potensi yang ada,” pungkas dia.

Sumber : jatimtimes.com

Tanggal : 27 Juni 2019