BOGOR, PERHUTANI (25/09/25) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor sosialisasikan Kebijakan Kerja Sama Jasa Lingkungan Wisata di Perhutani kepada Mitra Kerjasama. Bertempat di Kantor Perhutani KPH Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (25/09).

Sosialisasi dibuka oleh Administratur/KKPH Bogor Budi Haryadi bersama jajaran manajemen KPH Bogor, diantaranya Wakil Administratur KPH Bogor Moh. Edwin Hafidz, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Handri Ismajana, Kepala Subseksi Agroforestri dan Ekowisata Denih Sutisna, Kepala Subseksi Pengembangan Bisnis Lintang Widya dan para undangan Mitra Pengelola Jasa Lingkungan Wisata di Perhutani KPH Bogor.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Bogor Budi Haryadi mengapresiasi atas antusias dari para mitra dalam kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan terkait adanya kebijakan baru yang perlu disosialisasikan untuk diimplementasikan dalam pengelolaan jasa lingkungan wisata alam di Perhutani khususnya KPH Bogor, antara lain 1). Kebijakan Kerjasama Pengelolaan Wisata Perum Perhutani, 2). Penataan Objek Kerjasama Wisata dan 3). Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami berharap para mitra dapat kooperatif dan mendukung penuh untuk mengimplementasikan kebijakan kerjasama yang ada di Perhutani sehingga dapat menunjang kegiatan wisata yang dikelola, agar bisa lebih baik lagi, lebih maju baik secara profit, sosial maupun lingkungan yang berjalan sinergis”, ujarnya.

Sementara Yudha Prananda salah satu Pengelola Jasa Lingkungan Wisata mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPH Bogor kepada para mitra, sebagai wadah silaturahmi dan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada, baik dari pemerintah ataupun Perhutani untuk kelancaran kegiatan operasional ataupun non teknis pada wisata yang dikelolanya. (Kom-PHT/Bgr/Gin)

Editor : EM

Copyright@2025