CIAMIS, PERHUTANI (24/05/2023) I Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cipta Wana Lestari melaksanakan pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rest Area Langkob, bertempat di Rest Area Langkob RPH Parigi BKPH Cijulang. Rabu (24/05).

Dalam kegiatan tersebut dari kantor KPH Ciamis hadir Kepala Sub Seksi (KSS) KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Wahyu Hidayat, Staf HK2P Dawan dan dari Bidang Pengembangan Bisnis KPH Ciamis Hendra Priyaga, Ketua LMDH Cipta Wana Lestari Rusdi, Kepala Desa Bangunkarya Yaya Sunarya dan Pengurus Rest Area Langkob Aweng.

Administratur KPH Ciamis melalui KSS HK2P KPH Ciamis Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pembahasan perpanjangan PKS antara Perhutani dengan LMDH Cipta Wana Lestari merupakan tindak lanjut dari PKS sebelumnya dan sesuai aturan sebelum dilakukan perpanjangan harus dilaksanakan dulu monitoring dan evaluasi.

“Kami berharap pembahasan PKS ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku, sehingga nantinya bisa bermanfaat baik untuk Perhutani maupun LMDH Cipta Wana Lestari,” ujarnya.

Sementara Ketua LMDH Cipta Wana Lestari, Rusdi mengatakan bahwa siap mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam perpanjangan PKS ini dan berharap ada kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dengan payung hukum yang legal.

“Terimakasih kepada pihak Perhutani Ciamis yang berkesempatan memenuhi undangan kami untuk membahas perpanjangan PKS ini, semoga kedepannya kerjasama yang sudah terjalin bisa lebih bermanfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.     (WH/HKPP/CMS/2023)

 

Editor : AGS
Copyright©2023