CIAMIS, PERHUTANI (20/06/22) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis melakukan Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  Agroforestry Palawija bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH ) Lebak Jero yang bertempat di Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (18/06).

Rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry tanaman jenis palawija tersebut seluas 20 ha, di petak 46 , Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Parigi, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cijulang, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis

Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Ciamis  Edy Satmoko yang diwakili oleh Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Cucu Suhendar beserta jajaran, Ketua LMDH Lebak Jero Jana beserta anggota dan  Pemerintahan Desa Jadikarya.

Administratur Perhutani KPH Ciamis melalui Cucu Suhendar menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pertemuan bersama LMDH mengenai Perjanjian Kerja Sams (PKS) Agroforestry tanaman jenis palawija adalah untuk meningkatkan produktivitas hutan agar dapat berfungsi secara optimal, baik secara Ekologi, Sosial dan Ekonomi.

“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama diharapkan ada kejelasan hak dan kewajiban para pihak, sehingga tujuan kerjasama bisa tercapai, diharapkan disamping tercipta kondisi hutan yang baik juga manfaat ekonomi, ekologi dan sosial bisa dirasakan oleh masyarakat,”Ujarnya.

Sementara Jana menyambut baik diadakannya pertemuan untuk membahas Kerjasama ini, Ia berharap Perjanjian Kerjasama bisa segera terealisasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada Jajaran  Perhutani KPH Ciamis yang telah menanggapi permintaan untuk disusunnya Perjanjian Kerjasama ini, sehingga kegiatan  ini bisa legal secara hukum, dan diharapkan  penggarap bisa lebih fokus dalam melakukan kegiatannya,”Pungkasnya.

(Kom-PHT/Cms/WH)

 

Editor : AGS
Copyright©2022