MANTINGAN, PERHUTANI (25/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI melaksanakan evaluasi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Bendungan Randugunting atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Blora, pada Sabtu (23/08).

Kegiatan evaluasi berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 18-23 Agustus 2025. Tim evaluasi terdiri dari perwakilan BPKH Wilayah XI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Pemali Jratun, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I, Departemen Pengembangan Bisnis Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, serta Perhutani KPH Mantingan.

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Ismartoyo, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi dilakukan terhadap persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian PUPR pada pembangunan Bendungan Randugunting di wilayah hutan produksi seluas 205,528 hektare.

” Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan, secara garis besar seluruh kewajiban sudah dipenuhi oleh pemegang izin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi dari BPKH Wilayah XI, Erlita Rahadian, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani dan seluruh anggota tim yang telah melaksanakan evaluasi persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian PUPR.

“Kementerian PUPR sudah melakukan semua tanggung jawab, di antaranya melakukan pemeliharaan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, kami tetap menyarankan agar pemegang izin segera melakukan pengecekan kembali posisi pal batas secara menyeluruh untuk menghindari adanya okupasi oleh masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)

Editor: Tri

Copyright © 2025