MOJOKERTO, PERHUTANI (13/07/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mendampingi Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam kegiatan penghitungan, penilaian, dan penentuan harga pasar yang sesuai untuk minyak kayu putih (MKP) dari KPH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/07).

Penilaian dilakukan di Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP) Kupang, Mojokerto, dan LMDH Suko Manunggal, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, selama dua hari, dari 12 hingga 13 Juli 2024.

Kepala Perhutani KPH Mojokerto, Rusydi, menyatakan bahwa kegiatan penilaian dan penentuan harga pasar MKP oleh Lembaga KJPP ini bertujuan memberikan opini mengenai nilai wajar dari minyak kayu putih milik Perhutani. Hal ini penting untuk data pelaporan keuangan tahun 2024 terkait PSAK 60, yang merupakan standar pelaporan keuangan.

Ketua Tim KJPP, Hamdan, menyampaikan bahwa penghitungan yang dilakukan oleh KJPP kali ini adalah untuk penilaian persediaan Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Khusus di KPH Mojokerto, penilaian fokus pada persediaan HHBK, yaitu persediaan Minyak Kayu Putih (MKP).

“Semoga dengan menentukan nilai dan harga pasar yang tepat dan sesuai, dapat mendukung proses penjualan atau pemasaran kayu dan minyak kayu putih di Perum Perhutani,” pungkas Hamdan.  (Kom-PHT/Mjkt/Oke)

Editor:Lra
Copyright©2024