MANTINGAN, PERHUTANI (21/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Pemerintah Desa Kemadu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap pemanfaatan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk perbaikan rumah tidak layak huni di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Rabu (21/05).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa bantuan TJSL dari Perhutani benar-benar dimanfaatkan oleh penerima sesuai peruntukannya, yakni untuk memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Keuangan, Sumber Daya Manusia, Umum, dan IT KPH Mantingan, tim TJSL dari Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah dan KPH Mantingan, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Kemadu.
Kepala Sub Seksi TJSL Divre Jawa Tengah, Khoirul Umam, menyampaikan bahwa bantuan TJSL dari Perhutani harus digunakan sesuai tujuannya. “Semoga bantuan TJSL dari Perhutani bisa bermanfaat bagi penerima dalam melaksanakan perbaikan rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Keuangan, Sumber Daya Manusia, Umum, dan IT KPH Mantingan, Nana Hidayat, menjelaskan bahwa bantuan TJSL tersebut telah diserahkan langsung oleh Administratur KPH Mantingan pada April 2025 sebesar Rp15.000.000. Bantuan ini berasal dari program TJSL yang dialokasikan khusus untuk mendukung perbaikan rumah tidak layak huni.
“Hal ini merupakan wujud kepedulian Perhutani terhadap masyarakat, khususnya masyarakat desa sekitar hutan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga penerima dan dapat meringankan beban dalam memperbaiki tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Warga Desa Kemadu selaku penerima bantuan TJSL, Sodikun, mengaku senang dan bersyukur atas bantuan yang diterimanya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Perhutani. Dengan adanya bantuan TJSL ini, kami merasa sangat terbantu dalam melakukan perbaikan rumah yang sebelumnya tidak layak huni,” tutupnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025