BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (25/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rawa Timur dan BKPH Kawunganten melaksanakan pendampingan kegiatan pengukuran batas aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan kawasan hutan yang berlokasi di Desa Kubangkangkung dan Desa Sidaurip, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada Selasa (24/06).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ujungmanik dan Kepala RPH Kubangkangkung beserta jajaran petugas lapangan. Sementara dari pihak PT KAI hadir dari Bagian Tata Usaha Aset PT KAI Cilacap bersama timnya.
Administratur KPH Banyumas Barat, Herry Yohanes Eka Cahyadi, dalam pernyataan terpisah menyampaikan dukungan terhadap program tersebut karena sangat penting bagi kedua pihak untuk memperjelas batas-batas kepemilikan antara Perhutani dan PT KAI.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa atau perselisihan di kemudian hari. Perhutani siap mendukung upaya perlindungan aset negara, termasuk aset strategis milik PT KAI. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Perwakilan dari Bagian Tata Usaha Aset PT KAI Cilacap, Riyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang terjalin dan terima kasih kepada pihak Perhutani yang telah hadir dan melakukan pendampingan dalam kegiatan pengecekan dan pengukuran batas aset tanah PT KAI dengan kawasan hutan.
“Kami bersama jajaran PT KAI akan selalu siap bekerja sama dengan Perhutani dalam penegasan batas wilayah masing-masing sesuai dengan aturan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Kegiatan pengukuran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antara BUMN kehutanan dan transportasi untuk pengelolaan dan perlindungan aset negara secara optimal. (Kom-PHT/Byb/Twn)
Editor: Tri
Copyright © 2025