TUBAN, PERHUTANI (15/01/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban mendampingi tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meninjau lokasi penghitungan aset biologis pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas dengan sampling pada hutan produksi di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kranji Senin, (15/01).
Administratur Perhutani KPH Tuban Bayu Nugroho dalam keterangannya, bahwa kegiatan penilaian asset biologis oleh Lembaga KJPP ini dilakukan untuk melakukan penilaian dan memberikan opini mengenai nilai wajar dari asset biologis milik Perhutani untuk data pelaporan keuangan tahun 2023 terkait PSAK 60 yang merupakan standar pelaporan keuangan.
Sementara itu Ketua Tim KJPP Yufrizal Yusuf mengatakan, perhitungan asset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan terbatas yang dikelola Perhutani termasuk dalam asset biologis seperti tanaman yang siap tebang dan asset non kayu seperti tanaman pembangunan. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)
Editor : LRA
Copyright©202