BALAPULANG, PERHUTANI (21/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang mendampingi Tim Pelaksana Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Sengon Bangun Perkasa di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari, pada Senin (20/10).
Mewakili Administratur KPH Balapulang, Kepala Sub Seksi Perencanaan, Absari Nur Patria, menyampaikan bahwa kegiatan penataan batas ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Selain itu, kegiatan ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1333/MENLHK/SETJEN/P1A.0/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Batu Gamping atas nama PT Sengon Bangun Perkasa,” kata Absari.
Dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Sengon Bangun Perkasa pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta membentuk Tim Pelaksana Penataan Batas Areal PPKH untuk kegiatan Operasi Produksi Batu Gamping yang diajukan oleh PT Sengon Bangun Perkasa.
Tim pelaksana tersebut terdiri atas unsur supervisor dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, pengawas dari BPKHTL dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, serta pendamping dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, PHW I Pekalongan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Pemerintah Kecamatan Margasari dan Songgom, Pemerintah Desa Kalisalak, Jatilaba, dan Songgom, serta KPH Balapulang. Susunan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta Nomor 153 Tahun 2025.
Sementara itu, Supervisor dari BPKHTL Wilayah XI, Iqbal Nugraha Fadilah, mengatakan bahwa kegiatan penataan batas ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban PT Sengon Bangun Perkasa dalam rangka Operasi Produksi Batu Gamping sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Penataan batas ini dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 20 hingga 21 Oktober 2025,” tutupnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2025