CEPU, PERHUTANI (25/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) peredaran kayu serta penatausahaan hasil hutan kayu (PUHH) di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pasarsore, pada Senin (25/08).

Hadir dalam kegiatan monev dan pengawasan pengendalian peningkatan produksi hasil hutan kayu, Kepala Seksi (Kasi) Madya Produksi dan Ekowisata, Kepala Sub Seksi Produksi dan Pembinaan TPK, Kepala TPK Pasarsore, serta tim analisis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Pertama BPHL Wilayah VIII, bersama dua Ahli Muda.

Administratur KPH Cepu melalui Kasi Madya Produksi dan Ekowisata, Henry Kristiawan, menyampaikan bahwa monev peredaran kayu merupakan kegiatan evaluasi dan pengawasan peredaran hasil hutan kayu yang bertujuan memastikan legalitas asal-usul kayu dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Monev peredaran kayu adalah kegiatan rutin untuk memastikan kayu yang diperjualbelikan legal dan jelas asal-usulnya, didukung oleh dokumen sah seperti Surat Keterangan Sah Kayu Hutan (SKSHH). Dokumen ini menjadi jaminan agar tidak ada kayu ilegal yang beredar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPHL Wilayah VIII melalui Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Eka Fitriah Silvia, menjelaskan bahwa peredaran kayu merujuk pada aktivitas pengangkutan dan distribusi kayu secara legal yang diatur melalui Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (PUHH) dan sistem informasinya (SI-PUHH) sesuai dengan perizinan dan dokumen resmi.

“PUHH adalah serangkaian kegiatan pencatatan dan pelaporan untuk memastikan legalitas hasil hutan, mulai dari perencanaan produksi, penebangan, hingga pengolahan dan peredarannya. Semua ini dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan monev secara berkala, Perhutani berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan hutan yang produktif dan lestari demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2025