SEMARANG, PERHUTANI (27/8/2018) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi LMDH, di hotel PO Semarang, Senin (27/8).

Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi antara Perum Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan prinsip mendukung dan sinergi agar penyelenggaraan program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi. Selain itu juga mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan tercapainya optimalisasi kinerja.

Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Direktur Operasi Perum Perhutani, Hari Priyanto dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (30/7).

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Bambang Catur Wahyudi sangat mengapresiasi kerjasama ini.

“Kami berharap setelah adanya perjanjian kerjasama dan sosialisasi ini ada peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari anggota LMDH dan tentunya yang tidak kalah penting adalah hak dan kewajiban para pihak setelah anggota LMDH menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk ditunaikan sebaik-baiknya”, ujarnya.

Selain penandatanganan kerjasama, juga diadakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi LMDH. Luas hutan di kawasan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah mencakup 635 ribu hektare dan terdapat 1.933 LMDH dengan jumlah anggota 329.023 orang. (Kom-PHT/DivreJateng/Lhd)

 

Editor: Ywn

Copyright©2018