SARADAN, PERHUTANI (14/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Madiun melakukan kegiatan sinkronisasi dan validasi data terkait permohonan program Perhutanan Sosial di Balai Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Kamis (13/8).
Hadir pada kegiatan tersebut Administratur KPH Saradan Noor Rochman bersama jajaran, Kasi Tata Kelola Usaha Kayu CDK Madiun Endah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mejayan, Kepala Desa Kaligunting, Darmorejo, Kebunagung, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Tani dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Jumanto.
Administratur KPH Saradan Noor Rochman mengatakan, ”Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perhutanan Sosial, agar tujuan program Perhutanan Sosial ini bisa terwujud menjadikan hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Tata Kelola Usaha Kayu CDK Madiun Endah menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Menteri No. P.83/ Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri No. P.39/ Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami kedua peraturan tersebut,” terangnya.
Sementara Ketua LMDH Sumber Tani Desa Kaligunting Choiri mengatakan, dengan adanya sosialisasi Perhutanan Sosial tersebut pihaknya merasa senang karena dapat pemahaman baik dari petugas Perhutani maupun dari CDK Madiun. “Harapan kami semoga dengan adanya program Perhutanan Sosial ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan mampu menjadikan hutan lestari,” ucapnya. (Kom-PHT/Srd/Swn)
Editor : Ywn
Copyright©2020