TELAWA, PERHUTANI (30/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis (Pertek) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Kedungombo – Gardu Induk Kedungombo pada Selasa (30/09).

Peninjauan dilaksanakan di petak 1, 5, dan 6 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Juranggandul, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gemolong, KPH Telawa yang secara administratif berada di Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Selain itu, peninjauan juga dilakukan di dua petak yang masuk wilayah KPH Gundih. Kegiatan ini merupakan tahapan proses PPKH, di mana sebelumnya telah dilakukan peninjauan awal oleh Perhutani pada (02/09) sebagai dasar pertimbangan teknis.

Tim yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Perhutani KPH Telawa, KPH Gundih, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Biro Infrastruktur Sumber Daya Air Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah X, PT PLN (Persero) Kantor Pusat, serta PT PLN Indonesia Power.

Administratur KPH Telawa, Heri Hur Afandi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses penggunaan kawasan hutan. “Kegiatan hari ini merupakan tahapan proses PPKH yang berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Perhutani terus mengawal dan mendukung prosesnya,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Indira Puspita, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari surat General Manager PT PLN (Persero) tentang permohonan pertimbangan teknis dalam rangka permohonan PPKH.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pertek dalam rangka PPKH atas nama PT PLN. Kita ikuti bersama hasilnya, kemudian dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2025