KUNINGAN, PERHUTANI (11/1/2022) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersinergi dalam penanganan masalah hukum, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Kantor Perhutani KPH Kuningan, Selasa (10/1).
Penandatanganan MoU tersebut di hadiri oleh Administratur/KKPH Kuningan Mamun Mulyadi beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Tedjo Sunaryo dan Staf Kejaksaan 2 Orang.
Administratur/KKPH Kuningan Mamun Mulyadi dalam kesempatannya mengatakan.’ Kami mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuningan atas terlaksananya acara tersebut, sehingga kedepannya bisa berkoordinasi dengan kejaksaan negeri kuningan dalam penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara di wilayah kerja Perhutani KPH Kuningan.
“Kami berharap dengan telah dilaksanakannya nota kesepahaman ini, seluruh permasalahan hukum bisa di selesaikan, Khususnya mengenai aset Sumber daya hutan yang ada di Kabupaten Kuningan. Kejaksaan Negeri Kuningan bisa membantu memberikan pertimbangan hukum termasuk pendampingan dalam penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara di wilayah kerja Perhutani KPH Kuningan.” Tambah Mamun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Tedjo Sunaryo menuturkan.’ Bahwa kerjasama ini dilakukan untuk mengantisipasi akan terjadinya masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang akan dihadapi oleh pihak Perhutani yang ada di Kabupaten Kuningan apabila terjadi di masa yang akan datang.
“Bantuan hukum yang kita berikan baik yang dilaksanakan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan yaitu Perhutani bisa mengajukan pihak Kejari dijadikan sebagai Pengacaranya, artinya apabila Perhutani misalkan digugat secara Perdata Kami boleh ditunjuk sebagai pengacaranya.” tuturnya. (Kom-PHT/Kng/Ddi).
Editor : MZ
Copyright©2022