BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (20/12/2018) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.63 Banyuwangi, Selasa (18/12).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Banyuwangi Utara Agus Susanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adonis. Tujuan perjanjian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum serta pemahaman yang benar bahwa penanganan dan penyelesaian sengketa perdata dan TUN itu harus ditempuh sesuai prosedur.

Administratur KPH Banyuwangi Utara, Agus Santoso mengatakan bahwa ia berharap dengan adanya kerjasama ini Perum Perhutani akan lebih terbantu dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan negara khususnya menangani persoalan hukum Perdata dengan cara berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perum Perhutani khususnya KPH Banyuwangi Utara yang telah bersedia bersinergi dengan Kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum. Lebih lanjut Kajari juga mengharapkan kerjasama ini dapat memudahkan Perhutani dalam mengemban tugas sehingga akan lebih kuat dalam mengamankan aset Negara yang dikelola .

Acara dilanjutkan dengan pembinaan hukum perdata dan TUN serta sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Sulisyadi. (Kom-PHT/Bwu/JY)

 
Editor : Ywn
Copyright©2018