BLITAR, PERHUTANI (08/07/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama  Kejaksaan Negeri Blitar menggelar sosialisasi bidang hukum dalam rangka penataan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak prosedural bertempat di Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,  Kamis (06/07).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar diwakili oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Syahrir Sagir, jajaran Fokopimca Sutojayan, Kademangan, Panggung Rejo dan Wonotirto beserta Kepala Desa dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin pada sambutan awal menyatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat serta stakeholder khususnya terkait larangan melakukan perambahan liar dalam kawasan hutan.

Terkait dengan larangan tersebut, Muklisin memberikan opsi solusi jika ada garapan liar dalam kawasan hutan yang ditanami tanaman tebu, khususnya diwilayah Blitar bagian selatan, ini perlu ditata ulang dan ditertibkan, katanya.

“Karena selama ini tanaman tebu liar di Blitar bagian selatan ini tidak memberikan kontribusi secara maksimal baik kepada Perhutani maupun kepada negara, khusunya penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkap Muklisin.

Menurutnya, bahwa penertiban untuk garapan liar seperti tanaman tebu di dalam kawasan hutan, bukan hanya tanggung jawab Perhutani saja, namun semua pihak memiliki peran yang berbeda namun tujuannya sama untuk menjadikan hutan tetap lestari dan masyarakat sejahtera, pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar  Syahrir Sagir menyambut baik dan akan melaksanakan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada Perhutani guna menertibkan garapan liar. Apalagi kerugian negara sangat besar jika garapan liar tidak segera ditata dan diselesaikan, ujarnya

“Kami sepakat untuk mengembalikan hutan kepada fungsinya, yakni untuk kawasan lindung agar di tutup total dan dialih komiditas tanaman buah-buahan. Sedangkan untuk kawasan produksi sepakat yang ditawarkan oleh Administratur Blitar, yaitu dengan modivikasi tanaman kehutanan dan pertanian seperti tebu, polowijo dan lain-lain.

“Tentu dengan bimbingan teknis dari Perhutani yang selama ini telah berpengalaman membuat hutan” kata Syahrir.

Dia juga berpesan kepada LMDH dan KTH  agar kewajiban kepada negara berupa PNBP dan sharing ke Perhutani dibayarkan, supaya kelak dikemudian hari tidak berhadapan dengan hukum, karena hal tersebut merugikan negara, tutupnya.

Di akhir sosialisasi dilaksanakan diskusi bersama antara Administratur Perhutani KPH Blitar, Kasi Datun Kejari Blitar, Polri yang dihadiri oleh Kapolsek Lodoyo Timur, Kapolsek Lodoyo Barat, Kapolsek Wonotirto, Kaplosek Panggung Rejo, Camat Sutojayan, Camat Kademangan, Camat Wonotirto, Camat Panggung Rejo,  Kepala Desa Lingkup Blitar Selatan serta Ketua LMDH dan atau KTH yang masuk wilayah Asper Lodoyo Barat dan Asper Lodoyo Timur. (Kom-PHT/Btr/Mwp).

 

Editor : Uan

Copyright © 2023