BLITAR, PERHUTANI (31/05/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Blitar, Rabu (31/05).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan yang masing-masing didampingi jajarannya, bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Dalam keterangannya, Muklisin mengatakan, bahwa penandatangan MoU ini sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak, ujarnya.

“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang telah memberikan kesempatan untuk penandatanganan nota kesepahaman penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tuturnya.

Menurut Muklisin, Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diberi kewenangan mengelola hutan khususnya di Blitar, sering menghadapi masalah yang kompleks dalam mengamankan dan mengelola kawasan hutan Negara.

“Sehingga untuk antisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sangat perlu adanya kerjasama ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan menyampaikan, bahwa tujuan penandatanganan ini adalah untuk penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Perum Perhutani baik di dalam maupun di luar pengadilan agar tugas dan fungsi Perhutani dapat optimal, katanya.

“Kami memberikan respon yang sangat baik dan siap mendampingi Perhutani dalam rangka penegakan hukum terhadap gangguan keamanan yang terjadi di kawasan hutan,” tegasnya.

Menurut Agus, salah satu gangguan keamanan hutan yang segera ditangani adalah garapan liar, karena jika garapan liar dapat ditertibkan ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh, ujarnya.

Yang pertama mengembalikan fungsi hutan sesuai fungsinya, kedua negara akan mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan yang ketiga, Perhutani akan menambah pendapatan melalui sharing atau bagi hasil, ungkapnya.

Agus menambahkan, kedepannya akan dimaksimalkan perjanjian ini, bukan hanya sekedar penandatanganan, tapi lebih konkrit khususnya pada kajian atau opini terhadap tugas-tugas dilapangan dengan tetap mengedepankan komunikasi, konsolidasi dan konsultasi serta pendampingan, pungkasnya. (Kom-PHT/Btr/Mwp)

 

Editor : Uan

Copyright © 2023