PURWODADI, PERHUTANI (25/07/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Hutan (JANTAN) di kawasan wisata alam Sendang Wangi, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Kamis (24/07). Lokasi ini merupakan bagian dari wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pekuwon, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bandung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Perum Perhutani dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tujuan memperkuat sinergi strategis dalam penanganan permasalahan hukum di kawasan hutan negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Purwodadi dan jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Grobogan, jajaran jaksa dan staf bidang Datun, segenap Kepala BKPH, para Kepala RPH, serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sendang Wangi Agung, LMDH Tanjung Harjo Manunggal, LMDH Subur, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Perhutani dan Kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Kegiatan ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum seperti pendudukan dan perusakan kawasan hutan. Perhutani menyambut baik pendampingan hukum dari Kejaksaan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya di dalam kawasan hutan. Harapannya, tercipta keharmonisan antara pengelola hutan dan masyarakat dalam koridor hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Grobogan, Deden Noviana, mewakili Kepala Kejari Grobogan, menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendampingi dan juga menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran di kawasan hutan.
“Kami siap melakukan pendampingan maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pendudukan kawasan hutan secara ilegal maupun perusakan hutan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jaksa Ayukis yang turut hadir menambahkan bahwa program JANTAN merupakan bentuk inovasi kejaksaan dalam menyentuh langsung masyarakat sekitar hutan. Melalui JANTAN, pihaknya ingin hadir langsung di tengah masyarakat. Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum.
“Setiap pelanggaran hukum di hutan bisa berdampak serius bagi lingkungan dan masa depan masyarakat sendiri. Kami ingin membantu mencari solusi yang adil tanpa merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Ketua LMDH Sendang Wangi Agung, Agus Susilo, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Kejaksaan dan Perhutani yang memberikan pembinaan hukum secara langsung. “Kami merasa sangat terbantu. Mungkin selama ini ada masyarakat yang belum paham bahwa kawasan hutan itu dilindungi dan ada aturan hukumnya. Dengan kegiatan ini, kami jadi lebih sadar dan siap mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan sesuai hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan JANTAN ini, Perhutani dan Kejari Grobogan berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan menghindari tindakan melawan hukum, seperti pendudukan liar, perambahan, penebangan ilegal, maupun pembakaran hutan.
Dengan pendekatan hukum yang edukatif dan preventif, Perhutani KPH Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat serta mendorong pengelolaan hutan negara yang lestari, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2025