TELAWA, PERHUTANI (29/04/2025) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menandatangani Nota Kesepahaman tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di wilayah Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan pada Selasa (29/04).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut juga dilaksanakan bersama Administratur KPH Purwodadi, KPH Gundih, dan KPH Semarang, yang masing-masing memiliki wilayah administratif di Kabupaten Grobogan. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur dari masing-masing KPH, Perwira Pembina (Pabin) Jagawana KPH Gundih, serta segenap Kepala Seksi dan jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan.

Dengan adanya Nota Kesepahaman berdurasi satu tahun ini, Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Grobogan dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Grobogan.

Administratur KPH Telawa, Heri Nur Afandi, mengungkapkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini sangat mendukung pelaksanaan tugas Perhutani. “Dengan adanya perpanjangan kerja sama dengan Kejari Grobogan ini, sangat mendukung pelaksanaan tugas Perum Perhutani KPH Telawa. Kami dapat meminta bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum kepada Kejari Grobogan,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap membantu Perhutani apabila terdapat permasalahan di bidang hukum. “Perhutani dapat memberikan Surat Kuasa kepada Kejaksaan Negeri Grobogan untuk menjadi penasihat hukumnya jika ada permasalahan di bidang hukum. Jangan sampai ada pembiaran,” katanya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri
Copyright © 2025