MALANG, PERHUTANI (18/04/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu tentang kerjasama di bidang tata usaha negara & gangguan keamanan hutan wilayah Kota Batu yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Kamis (16/4).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Administratur Perhutani KPH Malang, Hengki Herwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Sri Heny Alamsari yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.

Administratur Perhutani KPH Malang, Hengki Herwanto mengatakan bahwa dengan dilakukannya penandatanganan tersebut Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kota Batu bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan kemanan hutan serta tata usaha negara.

“Diharapkan hal ini lebih dapat bekerjasama dalam batas tanggung jawab semua pihak secara kebersamaan sesuai wewenang kapasitas dan kompetensi para pihak,” kata Hengki usai penandatanganan Mou tersebut.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Sri Heny Alamsari dalam sambutanya menyampaikan rasa terima kasih kepada Perhutani KPH Malang atas terealisasinya pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut.

“Hal ini dalam rangka merealisasikan perintah pimpinan yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah melakukan perjanjian kerjasama sebagai upaya kesepahaman hukum,” ujarnya. (Kom-PHT/Mlg/Spy)

Editor : Ywn

Copyright©2020