NGAWI, PERHUTANI (04/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bertempat di petak 92 E Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Biren, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedawak Utara, Rabu (3/9).

Penandatanganan kerja sama tersebut tidak hanya melibatkan KPH Ngawi, tetapi juga diikuti oleh KPH Saradan dan KPH Lawu Ds. Hal ini karena sebagian wilayah kerja kedua KPH tersebut secara administratif berada di Kabupaten Ngawi, sehingga sinergi dan koordinasi bersama dipandang penting untuk memperkuat pengelolaan hutan sekaligus mendukung penyelesaian permasalahan hukum di wilayah tersebut.

Naskah perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Bayu Nugroho Administratur Perhutani KPH Ngawi, Administratur KPH Saradan,  Wisik Sugiato dan Administratur Perhutani KPH Lawu Ds, Adi Nugroho dengan  Susanto Gani Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.

Administratur Perhutani KPH Ngawi, Bayu Nugroho, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Ngawi. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis dalam memberikan solusi terbaik bagi Perhutani, khususnya terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin timbul dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Mudah-mudahan melalui penandatanganan PKS ini, Kejaksaan Negeri Ngawi dapat terus mendampingi serta memberikan jalan keluar terbaik bagi Perhutani KPH Ngawi, KPH Saradan, dan KPH Lawu Ds dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan hutan,” ujar Bayu Nugroho.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat posisi Perhutani Ngawi dalam menghadapi potensi persoalan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang mungkin timbul di lapangan  kedepannya.

Ia menekankan pentingnya pendampingan Kejaksaan dalam kegiatan Perhutani, termasuk sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada mitra agroforestri, khususnya tebu, yang kerap menghadapi kendala di lapangan. “Harapan kami, Kejaksaan Negeri Ngawi dapat terus mendampingi kegiatan Perhutani, terutama dalam sosialisasi PNBP kepada mitra agroforestri tebu. Sinergi ini menjadi kunci terciptanya pengelolaan hutan yang efektif dan bebas dari masalah hukum,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Perhutani KPH Ngawi, KPH Saradan, dan KPH Lawu Ds. Ia menjelaskan, penandatanganan PKS ini bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, yang turut dirangkai dengan penanaman pohon di lahan Perhutani sebagai simbol komitmen Kejaksaan terhadap lingkungan.

Susanto menegaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan hukum kepada berbagai instansi, termasuk BUMN seperti Perhutani, guna mendukung visi misi bersama sekaligus mencegah persoalan hukum.

“Semoga PKS ini menjadi langkah awal kerja sama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih baik dan keberlanjutan sumber daya hutan,” ujarnya.  (Kom-PHT/Ngw/Put)

Editor:Lra
Copyright©2025