PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (05/12/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bersama KPH Pekalongan Barat dan KPH Pemalang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Pemalang, Jum’at (02/12).

Penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Administratur Perhutani KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan, Plt Administratur KPH Pekalongan Barat Hillaludin dengan Administratur KPH Pemalang Akhmad Taufik dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti.

Untoro Tri Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, dengan di tandatanganinya nota kesepahaman ini, Perhutani berharap terjalin sinergitas dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya pengelolaan hutan.

“Barangkali kedepannya kita maksimalkan dari kerjasama ini, bukan hanya sekedar penandatanganan tapi mungkin kita lebih konkritkan yang nyata, pada kajian atau opinion terhadap tugas-tugas di lapangan,” tambah Untoro.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny menyambut baik kerjasama yang telah terjalin selama ini. Kesepakatan bersama dengan Perhutani yang kesekian kalinya ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama Perhutani dan Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti hingga sampai ke jajaran paling bawah.

“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum tidak hanya terkait Perdata dan Tata Usaha Negara tapi juga Pidana dan kita atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan, persoalan hukum pidana atau yang kita sebut Restorasi Justice. Kita pulihkan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tambahnya. (PHT-Kom/Pkt/Hwr)

Editor : Aas

Copyright©2022