KEDU SELATAN, PERHUTANI (09/09/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan dan Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan koordinasi untuk perpanjangan kesepakatan bersama terkait masalah hukum, perdata dan tata usaha negara (Datun), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (06/09).

Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan sebagai pengelola kawasan hutan negara termasuk kelestariannya, mempunyai peran strategis dalam menjaga keberlanjutan Sumber Daya Hutan (SDH) yang mencakup 3 aspek yang harus berjalan seimbang antara lain aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial.

Hal ini yang mendorong Perhutani melakukan kesepakatan bersama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Purworejo dalam rangka sinergi bersama dengan salah satu pemangku kepentingan yang berada di sekitar kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Kedu Selatan Usep Rustandi didampingi wakilnya, Anthonie Alfrits Tandayu menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Mudah-mudahan jalinan sinergitas ini terus berlanjut, dan harapannya tidak ada permasalahan hukum yang muncul, sehingga misi pengelolaan hutan yang diemban oleh Perhutani menjadi pengelola hutan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terwujud secara maksimal,” ujar Usep.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Edi Sumarman menyambut baik sinergitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani KPH Kedu Selatan, khususnya diwilayah kabupaten Purworejo. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Aas

Copyright©2022