KEDU SELATAN, PERHUTANI (15/10/2021) | Dalam rangka pengamanan dan perlindungan hutan khususnya di wilayah Kedu Selatan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen melaksanakan kerjasama dalam bentuk Kesepakatan Bersama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Wilayah Kabupaten Kebumen, Kamis (14/10).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Administratur KPH Kedu Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, disaksikan jajaran sejumlah perwakilan dari masing-masing instansi.

Administratur KPH Kedu Selatan, Komarudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perhutani merupakan salah satu kepanjangan tangan negara yang diberikan amanah untuk mengelola sebagian kawasan hutan negara di Jawa Tengah. Kedu Selatan memiliki wilayah hutan yang tersebar di lima kabupaten, Kebumen sendiri mencakup 4 wilayah pangkuan hutan, antara lain Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebumen, BKPH Karanganyar, BKPH Gombong Utara dan BKPH Gombong Selatan.

“Dalam kelola hutan, Perhutani tidak bisa lepas dari 3 aspek pengelolaan yaitu planet, people, profit. Pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari planet, bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar termasuk pemerintah daerah dan juga harus bisa memberikan profit atau keuntungan bagi perusahaan dan negara,” jelasnya.

Komarudin berharap Perhutani terus dapat bersinergi dengan masyarakat sekitar desa hutan, Pemerintah Daerah dan instansi terkait termasuk Kejari. Harapannya dengan penandatanganan kesepakatan bersama, permasalahan di bidang perdata untuk penyelamatan aset negara dapat terselesaikan dengan baik.

Sependapat dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, Fajar Sukristyawan memberikan dukungan sepenuhnya setiap penyelesaian untuk mengatasi permasalahan di bidang kehutanan.

Dijelaskan Fajar, banyak hal dapat diterima oleh Perhutani dalam kerjasama ini antara lain adanya jasa bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti sebagai fasilitator, konsiliator mapupun mediator jika terjadi perselisihan dengan pihak lain.

“Apapun untuk kemaslahatan bersama, bagaimana caranya supaya negara dapat menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kds/Ken)

Editor : Ywn
Copyright©2021