MANTINGAN, PERHUTANI (25/07/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dalam kegiatan penyuluhan hukum terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat sekitar hutan yang memanfaatkan lahan untuk program ketahanan pangan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (25/07).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Mantingandidampingi Wakil Administratur KPH Kebonharjo serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo dengan Kejari Rembang dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pengelola lahan hutan, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam Asta Cita pemerintah.

Administratur KPH Mantingan, Rohasan, menyampaikan bahwa Perhutani telah menyediakan lahan untuk kegiatan agroforestry dan budidaya tanaman tebu melalui skema Kemitraan Kehutanan guna mendukung ketahanan pangan nasional.

“Perhutani mengucapkan terima kasih kepada Kejari atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. KPH Mantingan berharap dukungan berkelanjutan dalam bentuk penyuluhan dan pendampingan hukum kepada masyarakat sekitar hutan, khususnya terkait kewajiban PNBP dalam pemanfaatan kawasan hutan serta dalam menjaga keamanan hutan di wilayah Kabupaten Rembang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara Perhutani dan institusinya. “Kami mendukung penuh kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan. Harapannya, melalui edukasi ini masyarakat lebih sadar hukum, dan hutan di wilayah Kabupaten Rembang tetap aman serta kondusif,” ungkapnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)

Editor: Tri

Copyright © 2025