SEMARANG, PERHUTANI (21/12/2020) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang dipilih sebagai lokasi kajian pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pola Kemitraan Pengelolaan Hutan Tanaman Biomassa Perum Perhutani yang dilaksanakan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara daring melalui Zoom Meeting, Jum’at (18/12).

Kegiatan kajian kemitraan tanaman Biomassa yang merupakan kerjasama antara Pusat Penelitian dan  Pengembangan (Puslitbang) Perhutani dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) KLHK, bertujuan untuk memperoleh informasi dari stakeholder terkait pengembangan model kemitraan Biomassa di Perhutani yang dapat mendukung pengembangan model kemitraan Biomassa.

Pertemuan virtual tersebut dihadiri oleh Kepala Puslitbang Perhutani Yahya Amin, Tim Peneliti P3SEKPI yang dipimpin Dr. R Deden Djaenudin, Administratur KPH Semarang Khaerudin, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah Wilayah I Heru Djatmiko, Kepala Desa Jragung Edy Susanto, Kepala Desa Panadaran Sholehaturidlo, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wogo Manunggal Wono Lestari Desa Jragung Moh Sony, Ketua LMDH Sido Maju Desa Panadaran Suparjo, LMDH Maju Utomo Desa Jumo Akadun, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) KPH Semarang R.Sugito, dan undangan lainya.

Dalam paparannya Administratur KPH Semarang, Khaerudin menjelaskan bahwa KPH Semarang memiliki tanaman biomassa hasil kerjasama dengan PT KOFPI seluas 2.000 Ha dengan pola kebun.

“Tanaman Biomassa KPH Semarang di tahun 2019 seluas 4.164,2 Ha dilaksanakan dengan sistem tanaman pola Cluster yaitu 70% tanaman Biomassa dan 30% tanaman Agro pertanian. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masyarakat desa masih bergantung terhadap tanaman Agro seperti jagung. Pendekatan sosial tersebut diupayakan guna memberi pemahaman kepada masyarakat akan pengelolaan tanaman Biomassa sejak persiapan lahan, penanaman sampai dengan pemungutan atau produksi. Pola tanam biomassa di KPH Semarang dilakukan dengan sistem Cluster atau plong-plongan  sehingga masih ada lahan untuk Agro yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Nantinya masyarakat masih juga mendapatkan Sharing produksi,” jelasnya.

Khaerudin juga menambahkan bahwa masyarakat masih bisa mengembangkan produk Agro di lahan Cluster 30% untuk kesejahteraan atau pendapatan, seperti tanaman buah, bahkan tanaman Kayu Putih dengan tetap memperhatikan dan menjaga fungsi hutan agar tetap lestari.

Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Heru Djatmiko menyampaikan dukungan penuh Pemerintah terhadap pengembangan Biomassa sebagai Sumber Energi Alternatif Terbarukan sesuai Peraturan Pemerintah RI No 79 Tahun 2014, tentang kebijakan Energi Nasional, Peraturan Menteri ESDM No.39 Tahun 2017, tentang pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi.

“Kebijakan pengembangan energi terbarukan setidaknya memperhatikan lingkungan, dimana sumber energi tidak menghasilkan residu yang membahayakan ekosistem,” ujarnya.

Dalam kesimpulan FGD, Ketua tim P3SEKPI  Dr. R Deden Djaenudin menuturkan, “Persepsi terhadap tanaman Biomassa oleh masyarakat cenderung mendukung pengembangan tanaman Biomassa dengan pola Cluster seperti yang ada di KPH Semarang. Pola ini merupakan alternatif mata pencaharian atau sumber pendapatan tambahan masyarakat, dalam kegiatan tahap pengelolaan tanaman biomassa Perhutani. Dari manfaat pola tanam tumpangsari atau Cluster, keterlibatan masyarakat, dan juga pembagian sharing merupakan proses yang menunjang keberhasilan tanaman Biomassa.”

Deden juga meyakinkan, bahwa kedepannya hutan tanaman energi ini diharapkan bisa menjadi trending sebagai terobosan baru akan sumber energi yang ramah lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan adanya perhatian dari KLHK serta instansi-instansi yang terkait dengan tanaman energi yang dapat digunakan secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Smg/Ad)

Editor : Ywn
Copyright©2020