TASIKMALAYA, PERHUTANI (12/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menjalin kemitraan pengelolaan hutan berbasis masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Produksi Getah Pinus dengan Kelompok Tani Sadap Tempat Pengumpulan Getah (TPG) Cicurug. PKS ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, Asep Permana, di Kantor BKPH Singaparna, Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya (10/06).

PKS ini merupakan legalisasi penyadapan getah pinus oleh masyarakat binaan Perhutani, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan secara berkelanjutan.

Asper/KBKPH Singaparna, Ato Susanto, menyampaikan bahwa penyadapan getah pinus telah menjadi sumber ekonomi utama masyarakat sekitar hutan. “Dengan adanya PKS, kegiatan penyadapan kini memiliki dasar hukum yang jelas. Harapannya, kerja sama ini dapat berjalan lebih produktif, tertib, dan berkelanjutan,” ungkap Ato.

Ketua Kelompok Tani TPG Cicurug, Asep Permana, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen kelompoknya untuk menjalankan kegiatan penyadapan sesuai aturan dan menjaga kelestarian hutan.

TPG Cicurug yang berada di wilayah RPH Cigalontang merupakan lokasi strategis penyadapan getah pinus di bawah BKPH Singaparna. Aktivitas penyadapan rutin di wilayah ini telah menjadi sumber penghasilan utama bagi para anggota kelompok.

Melalui PKS ini, pengelolaan penyadapan akan lebih tertata, mulai dari teknis lapangan hingga pencatatan dan penyaluran hasil. Legalitas ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan, meminimalkan potensi konflik, serta mendorong profesionalisme kelompok tani.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Salim.

PKS mencakup sejumlah poin penting, seperti pembagian hasil, standar penyadapan, perlindungan hutan, serta evaluasi kinerja kelompok tani. Selain itu, Perhutani membuka peluang pelatihan teknis bagi kelompok tani guna meningkatkan kapasitas dan mendorong kemandirian usaha HHBK.

Administratur KPH Tasikmalaya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata prinsip multi-stakeholder forestry dalam menjaga produktivitas dan kelestarian hutan melalui sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah desa.

Melalui kemitraan ini, Perhutani berharap tercipta pola kerja sama yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Tsm/Irbas)

Editor:EM
Copyright©2025