BANTEN, PERHUTANI (29/10/2018) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK Provinsi Banten dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melaksanakan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan sebanyak 6 LMDH dan 1 Kelompok Tani Hutan (KTH) bertempat di ruang rapat kantor KPH Banten pada Senin (29/10).

Penandatangan NKK ini untuk mengoptimalkan potensi lahan yang dikelola Perhutani dengan tujuan pemanfaatan kawasan berupa hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pengembangan tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS), penanaman lahan dibawah tegakan (PLDT), Silvopastura (wana ternak), air dan ekowisata.

Peserta yang menandatangani dan menyaksikan NKK Kemitraan Kehutanan diantaranya Administratur KPH Banten, Subdit PKPS Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), Kepala Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Lindung (PDASRHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten , LMDH Sangkan Jaya Desa Sangkamanik, LMDH Girimukti Desa Bulakan, LMDH Wana Mekarsari Desa Tanjungsari Indah, LMDH Wana Tani Gerlap Desa Gunung Kendeng, LMDH Pelangi Desa Katumbiri, LMDH Muti Jaya Desa Kramatjaya dan KTH Mulyasari Desa Cilangkap.

Administratur KPH Banten Dede Mulyana mengatakan bahwa Perhutani KPH Banten siap mendukung program Kementrian LHK bersama LMDH sepakat mengelola hutan bersama sama dengan skema P.83 Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK). (Kom-PHT /Btn/Luq).

 
Editor : Ywn
Copyright©2018