MADIUN, PERHUTANI  (19/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Pengurus dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari adakan sarasehan guna membahas pelaksanaan Perhutanan Sosial dan rencana tanaman agroforestry bertempat di Wana Wisata Grape Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Brumbun, Desa Bolo Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Selasa (18/8).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa Bolo dan perangkat desa lainnya, seluruh pengurus dan anggota LMDH Wono Lestari dan  jajaran petugas Perhutani BKPH Brumbun. Mewakili Administratur  Madiun, Aruna Edi Mukaris selaku Asisten Perhutani (Asper) BKPH Brumbun menyampaikan, bahwa dalam musim tanam (MT) II tahun 2020 sampai MT I 2021 perlu disepakati antara kedua belah pihak program kerja agroforestry yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama  (PKS) agroforestry.

“Masyarakat dan anggota LMDH yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan agroforestry mempunyai kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing hasil dari pendapatan polowijo sesuai kesepakatan bersama,  maka perlu ditandatangani PKS sebagai legal aspeknya,” katanya.

Sementara itu Ketua LMDH Wono Lestari Jarwanto yang mewakili anggota sepakat dengan pembuatan PKS tersebut. “Kami menyadari bahwa para penggarap lahan hutan mempunyai kewajiban menyetorkan PNBP  dan sharing hasil panennya sesuai PKS,” ujarnya. (Kom-PHT/Mdn/Yud)

Editor : Ywn

Copyright©2020