NGAWI, PERHUTANI (26/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Rukun Wono Lestari mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan membuang sampah di kawasan hutan khususnya di petak 57a, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidolaju, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedunggalar yang administrasi pemerintahannya masuk Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Selasa (26/05).
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kedunggalar, Sugiono mewakili Administratur KPH Ngawi menjelaskan bahwa pihak Perhutani telah memasang tanda larangan agar tidak membuang sampah di kawasan hutan. “Kami menghimbau kepada warga agar tidak membuang sampah di kawasan hutan. Selain tidak enak dipandang mata, kalau musim penghujan menjadi sumber penyakit, selain aromanya tidak sedap jika musim kemarau bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran,” terang Sugiono.
Di tempat yang sama, Nursalim selaku Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rukun Wono Lestari, Desa Sidolaju menyatakan dukungannya kepada pihak Perhutani dengan melakukan penutupan lokasi menggunakan pagar dan juga memasang papan larangan.
“Kami juga sudah menghimbau kepada warga khususnya anggota kami untuk menjaga lingkungan dari pencemaran terutama pembuangan sampah secara sembarangan,” terangnya. (Kom-PHT/Ngw/Rth)
Editor : Ywn
Copyright©2020